Hak Asasi Manusia
HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi
manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan.
HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi
kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum
dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28,
pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
SEJARAH HAM
Pada abad 18 perkembangan
sejarah perlindungan hak-hak asasi manusia cukup pesat seperti yang dialami
oleh bangsa-bangsa Inggris, Perancis dan Amerika Serikat. Perjuangan rakyat di
Negara- negara tersebut sangan luar biasa dalam menghadapi kesewenang-wenangan
para penguasanya.
Pertumbuhan
ajaran demokrasi menjadikan sejarah perlindungan hak asasi manusia memiliki
kaitan erat dengan usaha pembentukan tatanan Negara hukum yang demokratis.
Pembatasan kekuasaan para penguasa dalam undang-undang termasuk konstitusi,
Pemimpin suatu Negara harus melindungi hak yang melekat secara kodrati pada
individu yang menjadi rakyatnya.
Hak Asasi untuk semua orang |
Konvensi yang di
tandatangani oleh lima belas Dewan anggota Eropa di Roma, pada tanggal 4
Nopember 1950, mengakui pernyataan umum hak-hak asasi manusia yang diproklamasikan
Sidang Umum PBB 10 Desember 1948, konvensi tersebut berisi antara lain, pertama
hak setiap orang atas hidup dilindungi oleh undang-undang, kedua menghilangkan
hak hidup orang tak bertentangan, dan ketiga hak setiap orang untuk tidak dikenakan
siksaan atau perlakuan tak berperikemanusiaan atau merendahkan martabat
manusia.
CONTOH
HAM
Contoh hak asasi
manusia (HAM):
Hak untuk hidup.
Hak untuk memperoleh pendidikan.
Hak untuk hidup bersama-sama
seperti orang lain.
Hak untuk mendapatkan perlakuan
yang sama.
Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Komentar
Posting Komentar