Cybercrime Carding
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pertumbuhan Teknologi dan Jaringan komputer semakin
meningkat. Dengan adanya internet kegiatan komersial menjadi bagian terbesar
dan terpesat, dan selain itu juga sebagai medua penyedia informasi. Karena
adanya internet maka kegiatan pasar di dunia dapa diketahui selama 24 jam,
melalui internet seluruh informasi dari berbagai komputer saling terhubung.
Semakin berkembangnya Internet,
menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan CyberCrime atau
kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus kejahatan CyberCrime di
Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs,
menyadap transmisi data orang lain (contoh : email), dan memasukan virus
(ransomware) kedalam jaringan komputer.
Adanya bahaya CyberCrime telah menjadi
stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputerm khususnya jaringan Internet dan Intranet.
1.2 Batasan Masalah
Dalam penulisan ini, hanya
membatasi masalah bagaimana CyberCrimedapat menyebar keseluruh dunia,
sehingga dibutuhkan cara yang tepat untuk mengehentikannya.
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan ini adalah:
-Mengetahui arti dari CyberCrime
-Mempelajari macam - macam CyberCrime
-Mempelajari bagaimana cara mengatasi CyberCrime
-Metode Penelitian
Dalam penulisan ini digunakan metode studi pustaka,
dimana dalam kegiatannya penulis melakukan beberapa pendekatan dengan membaca
artikel pada website mengenai CyberCrime, serta mempelajari bagaimana cara
mengatasi masalah tersebut. Serta dilakukannya studi kasus dengan menghimpun
dan menganalisis data yang berkenaan dengan kasus yang sesuai.
II. LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian CyberCrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang
timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat
mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S.
Department of Justicememberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of
computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.(www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)
Pengertian tersebut identik dengan yang
diberikan Organization of European Community Development, yang
mendefinisikan computer crimesebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior
relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya
“Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer
sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat
diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas
dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik CyberCrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal
adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak
kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan,
pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok
kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan
kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul
sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari
kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
-Ruang lingkup kejahatan
-Sifat kejahatan
-Pelaku kejahatan
-Modus Kejahatan
-Jenis kerugian yang ditimbulkan
2.2 Jenis CyberCrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya,
cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
- Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang
memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh
kejahatan ini.
-llegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya
adalah penyebaran pornografi.
-Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
-Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
-Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage
and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
-Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail
dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang
ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa
terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus
menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
-Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering
melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh
dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
-Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha
menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun
typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang
mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain
saingan perusahaan.
-Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan
hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy
(pembajakan perangkat lunak).
-Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism
jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs
pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung
WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di
laptopnya.
Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography
untuk komunikasi jaringannya.
Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim
diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai
DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau
mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan
pro-Bin Laden.
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime
dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
2.3 Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan
ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang
memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
- Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang,
mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta
mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
- Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan
e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia
cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain
sebagainya.
- Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang
lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan
lain sebagainya.
2.4 Cybercrime
menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang
dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh
kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui
dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi,
carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang
bersifat merugikan hak milik orang lain.
2.5 Cybercrime menyerang
pemerintah (Againts Government)
Cybercrime
Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap
pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai
tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi
pemerintah atau situs militer.
STUDI KASUS
Carding, salah satu jenis cyber crime
yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung
dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil
melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para
pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung.
Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka
peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini
menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam
penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku
memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs
lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan
pelanggaran Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas dan Pasal 378 KUHP yaitu
Tentang Penipuan “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat
palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang
lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang
maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara
paling lama empat tahun” .
Dan Pasal 362 KUHP yaitu Tentang Pencurian “Barang siapa mengambil barang
sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud
untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana
penjara paling lama lima tahun…”
Seperti Kasus carding ini, dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil
dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan
transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan,
kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya dibank ternyata ditolak karena
pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
Faktor penyebab terinfeksi antara lain:
-Tingkat keamanan user yang kurang
-Sistem keamanan yang masih rendah
-Informasi user yang mudah untuk ditelusuri
Jika kasus ini diselesaikan di
Indonesia, Pasal 378 KUHP yaitu Tentang Penipuan “Barang siapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun
rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu
kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam
karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun” .
Dan Pasal 362 KUHP yaitu Tentang Pencurian “Barang siapa mengambil
barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan
pidana penjara paling lama lima tahun…”
Pasal 263 ayat 1 “Barang siapa membuat surat
palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu
perjanjian atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai
keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh
orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak
dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian,
dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam
tahun.”
.
KESIMPULAN
Dari analisa kasus diatas dapat
diambil kesimpulan, bahwa diperlukannya kemanan terhadap sistem yang tinggi
guna mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem terutama pada user yang
terkoneksi dengan Internet, karena menyebabkan sistem mudah dimasuka oleh
pemakai yang tidak diinginkan untuk mencuri informasi user. Pengamanan sistem
secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisir kemungkinan perusakan
sistem. Serta diperlukannya lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun
non-pemerintah sebagai upaya penanggulangan kejahatan di Internet.
DAFTAR PUSTAKA
irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc
https://sekilascyber.wordpress.com/2014/05/24/pasal-378-kuhp-362-kuhp-dan-pasal-263-tentang-pemalsuan-identitas/
Komentar
Posting Komentar