Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2017

Perbedaan Cyberlaw ( Peraturan dan Regulasi )

PENDAHULUAN Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Sebagai contoh dari perkembangan teknologi informasi adalah internet, dengan internet seseorang dapat melakukan hampir berbagai kegiatan tanpa harus melakukan komunikasi secara langsung dengan tatap muka. Namun teknologi informasi dan komunikasi ini dapat memberikan manfaat yang positif, namun di sisi yang lain, juga perlu disadari bahwa teknologi ini memberikan peluang pula untuk dijadikan media melakukan tindak pidana atau kejahatan-kejahatan yang disebut secara popular sebagai  cyber crime (kejahatan di dunia maya) sehingga diperlukan hukum dunia maya (Cyber Law). PEMBAHASAN Cyber Law Hukum yang membatas